Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b melaksanakan tugas meliputi:
a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional penyuluh perikanan;
b. menyusun pedoman formasi jabatan fungsional penyuluh perikanan;
c. MENETAPKAN standar kompetensi jabatan fungsional penyuluh perikanan;
d. mengusulkan tunjangan jabatan fungsional penyuluh perikanan;
e. sosialisasi jabatan fungsional penyuluh perikanan serta petunjuk pelaksanaannya;
f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional penyuluh perikanan;
g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional penyuluh perikanan;
h. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional penyuluh perikanan;
i. fasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional penyuluh perikanan;
j. fasilitasi pembentukan organisasi profesi penyuluh perikanan;
k. fasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik penyuluh perikanan; dan
l. melakukan monitoring dan evaluasi jabatan fungsional penyuluh perikanan.
Koreksi Anda
