Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan melalui penyelenggaraan penyuluhan perikanan secara horizontal dan vertikal. (2) Tata hubungan kerja penyelenggaraan penyuluhan perikanan secara horizontal meliputi: a. tingkat Pusat antara Badan dengan unit eselon I lainnya dan UPT di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. tingkat provinsi antara Badan Koordinasi Penyuluhan dengan dinas yang membidangi perikanan dan UPT di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berada di wilayahnya; c. tingkat kabupaten/kota antara Badan Pelaksana Penyuluhan/lembaga yang menangani penyuluhan dengan dinas yang membidangi perikanan, UPT Daerah yang menangani perikanan, dan instansi terkait lainnya yang berada di wilayahnya; dan d. tingkat kecamatan antara Balai Penyuluhan dengan UPT Daerah yang menangani perikanan, instansi terkait lainnya, dan Pos Pelayanan Penyuluhan Perikanan yang berada di kawasan potensi perikanan. (3) Tata hubungan kerja penyelenggaraan penyuluhan perikanan secara vertikal meliputi: a. Badan dengan Badan Koordinasi Penyuluhan dan/atau dinas yang membidangi perikanan di tingkat provinsi; b. Badan dengan Badan Pelaksana Penyuluhan/lembaga yang menangani penyuluhan dan/atau dinas yang membidangi perikanan di tingkat kabupaten/kota; c. Badan Koordinasi Penyuluhan dan/atau dinas yang membidangi perikanan di tingkat provinsi dengan Badan Pelaksana Penyuluhan/lembaga yang menangani penyuluhan dan/atau dinas yang membidangi perikanan di tingkat kabupaten/kota; d. Badan Pelaksana Penyuluhan/lembaga yang menangani penyuluhan dan/atau dinas yang membidangi perikanan di tingkat kabupaten/kota dengan Balai Penyuluhan; dan e. Badan Pelaksana Penyuluhan/lembaga yang menangani penyuluhan dan/atau dinas yang membidangi perikanan di tingkat kabupaten/kota dengan Pos Penyuluhan Perikanan.
Koreksi Anda