Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Mekanisme kerja meliputi:
a. tata hubungan kerja penyelenggaraan penyuluhan perikanan;
b. tugas instansi pembina; dan
c. optimalisasi kegiatan penyuluh perikanan.
Koreksi Anda
