Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme kerja meliputi: a. tata hubungan kerja penyelenggaraan penyuluhan perikanan; b. tugas instansi pembina; dan c. optimalisasi kegiatan penyuluh perikanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 30-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id