Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pegawai yang menjalani hukuman disiplin sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan/atau saat berlakunya Peraturan Menteri ini masih menjalani hukuman dimaksud, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id