Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Setiap Pegawai yang menjalani cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan/atau saat berlakunya Peraturan Menteri ini masih menjalani cuti dimaksud, Tunjangan Kinerja dibayarkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
