Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Keputusan Menteri mengenai tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 belum berlaku, maka pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan Kelompok Kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id