Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam hal Keputusan Menteri mengenai tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 belum berlaku, maka pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan Kelompok Kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
