Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada Pegawai, apabila:
a. tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 (tujuh setengah) jam atau lebih dalam sehari;
b. terlambat masuk kerja;
c. pulang sebelum waktunya; dan/atau
d. dijatuhi hukuman disiplin.
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen).
(3) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara kumulatif dalam waktu 1 (satu) bulan dengan jumlah paling banyak 100% (seratus persen).
Koreksi Anda
