Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai yang memiliki capaian kinerja dengan prestasi kerja sangat (amat) baik, pada tahun berikutnya dapat diberikan penambahan Tunjangan Kinerja. (2) Penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari selisih Tunjangan Kinerja nilai jabatan dan kelas jabatan diatasnya dengan Tunjangan Kinerja nilai jabatan dan kelas jabatannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id