Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai yang memiliki capaian kinerja dengan prestasi kerja sangat (amat) baik, pada tahun berikutnya dapat diberikan penambahan Tunjangan Kinerja.
(2) Penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari selisih Tunjangan Kinerja nilai jabatan dan kelas jabatan diatasnya dengan Tunjangan Kinerja nilai jabatan dan kelas jabatannya.
Koreksi Anda
