Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Setiap pegawai yang menduduki jabatan fungsional dan mendapatkan Tunjangan Profesi, maka Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila Tunjangan Profesi pada jenjangnya lebih kecil dari Tunjangan Kinerja pada nilai dan kelas jabatannya, maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada nilai jabatan dan kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya; atau
b. apabila Tunjangan Profesi pada jenjangnya lebih besar dari Tunjangan Kinerja pada nilai dan kelas jabatannya, maka tidak diberikan Tunjangan Kinerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
