Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Setiap Pegawai yang menduduki jabatan fungsional Peneliti atau Perancang Peraturan Perundang-undangan dan merangkap jabatan struktural sesuai peraturan perundang-undangan, maka besarnya Tunjangan Kinerja dibayarkan sesuai dengan nilai dan kelas jabatan yang menguntungkan bagi Pegawai yang bersangkutan.
Koreksi Anda
