Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pegawai yang menduduki jabatan fungsional Peneliti atau Perancang Peraturan Perundang-undangan dan merangkap jabatan struktural sesuai peraturan perundang-undangan, maka besarnya Tunjangan Kinerja dibayarkan sesuai dengan nilai dan kelas jabatan yang menguntungkan bagi Pegawai yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id