Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, dan cuti alasan penting, Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai yang mengambil cuti tahunan, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja. b. Pegawai yang mengambil cuti besar, Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) bulan pertama diberikan sebesar 50% (lima puluh persen); 2) bulan kedua diberikan sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan 3) bulan ketiga diberikan sebesar 10% (sepuluh persen). c. Pegawai yang mengambil cuti alasan penting, Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) bulan pertama diberikan sebesar 50% (lima puluh persen); dan 2) bulan kedua diberikan sebesar 25% (dua puluh lima persen). (2) Setiap Pegawai yang melaksanakan cuti bersalin, Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pegawai yang mengambil cuti bersalin untuk melaksanakan persalinan anak pertama sampai dengan kedua, Tunjangan Kinerja diberikan sebesar 70% (tujuh puluh persen). b. pegawai yang mengambil cuti bersalin untuk melaksanakan persalinan anak ketiga dan selanjutnya, Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) bulan pertama diberikan sebesar 60% (enam puluh persen); www.djpp.kemenkumham.go.id 2) bulan kedua diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen); dan 3) bulan ketiga diberikan sebesar 20% (sepuluh persen). (3) Setiap Pegawai yang melaksanakan cuti sakit, Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. sakit selama 1 (satu) hari sampai dengan 2 (dua) hari, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja; b. sakit selama 3 (tiga) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari diberikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); c. sakit selama 15 (lima belas) hari sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebesar 50% (lima puluh persen); d. sakit selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebesar 30% (tiga puluh persen); e. sakit lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebesar 20% (dua puluh persen); f. sakit lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari sampai dengan 540 (lima ratus empat puluh) hari sebesar 10% (sepuluh persen); atau g. sakit lebih dari 540 (lima ratus empat puluh) hari, tidak diberikan Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda