Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, dan cuti alasan penting, Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai yang mengambil cuti tahunan, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja.
b. Pegawai yang mengambil cuti besar, Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) bulan pertama diberikan sebesar 50% (lima puluh persen);
2) bulan kedua diberikan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
dan 3) bulan ketiga diberikan sebesar 10% (sepuluh persen).
c. Pegawai yang mengambil cuti alasan penting, Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) bulan pertama diberikan sebesar 50% (lima puluh persen);
dan 2) bulan kedua diberikan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(2) Setiap Pegawai yang melaksanakan cuti bersalin, Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pegawai yang mengambil cuti bersalin untuk melaksanakan persalinan anak pertama sampai dengan kedua, Tunjangan Kinerja diberikan sebesar 70% (tujuh puluh persen).
b. pegawai yang mengambil cuti bersalin untuk melaksanakan persalinan anak ketiga dan selanjutnya, Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) bulan pertama diberikan sebesar 60% (enam puluh persen);
www.djpp.kemenkumham.go.id
2) bulan kedua diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen); dan 3) bulan ketiga diberikan sebesar 20% (sepuluh persen).
(3) Setiap Pegawai yang melaksanakan cuti sakit, Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sakit selama 1 (satu) hari sampai dengan 2 (dua) hari, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja;
b. sakit selama 3 (tiga) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari diberikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
c. sakit selama 15 (lima belas) hari sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebesar 50% (lima puluh persen);
d. sakit selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebesar 30% (tiga puluh persen);
e. sakit lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebesar 20% (dua puluh persen);
f. sakit lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari sampai dengan 540 (lima ratus empat puluh) hari sebesar 10% (sepuluh persen);
atau
g. sakit lebih dari 540 (lima ratus empat puluh) hari, tidak diberikan Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda
