Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu dikarenakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya.
(2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara utuh terhitung mulai tanggal keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional yang bersangkutan.
Koreksi Anda
