Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh lima persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda