Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Setiap Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh lima persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
