Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai dinyatakan melanggar ketentuan jam kerja apabila:
a. tidak masuk kerja;
b. terlambat masuk kerja;
c. pulang sebelum waktunya;
d. tidak berada di tempat tugas pada jam kerja; dan/atau
e. tidak melakukan finger print atau mengisi daftar hadir.
(2) Dalam hal Pegawai melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor, Pegawai tersebut tetap dinyatakan memenuhi ketentuan jam kerja.
(3) Pelaksanaan tugas kedinasan di luar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dibuktikan dengan surat tugas/surat perintah/disposisi yang ditandatangani oleh atasan langsung.
Koreksi Anda
