Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pegawai wajib masuk kerja dan pulang kerja sesuai ketentuan hari kerja dan jam kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta melakukan finger print atau mengisi daftar hadir sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda