Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian capaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP). (2) Penilaian capaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda