Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian capaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
(2) Penilaian capaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
