Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan; b. Pegawai yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu; c. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan/atau d. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id