Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai selain berhak menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan Tunjangan Kinerja. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan. (3) Tunjangan Kinerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 30-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id