Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2010-201

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2012 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010-2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 3-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id