Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2010-201
Teks Saat Ini
Program pembangunan kelautan dan perikanan yang telah dilaksanakan dan dianggarkan pada tahun anggaran 2010 s.d. 2013 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2012 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010-2014, selanjutnya program pembangunan kelautan dan perikanan pada tahun anggaran 2014 mengacu kepada Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
