Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2010-201
Teks Saat Ini
Renstra KKP sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menyusun program, kegiatan, indikator, target dan anggaran sebagaimana tersebut dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
