Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syahbandar di pelabuhan perikanan dapat memberikan pembebasan SPB bagi kapal perikanan apabila: a. berlayar dalam batas wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan; b. berlayar keluar pelabuhan perikanan untuk memberikan pertolongan kepada kapal yang dalam bahaya; c. memasuki pelabuhan perikanan karena keadaan darurat; d. melakukan percobaan berlayar; dan/atau e. menuju galangan untuk tujuan perbaikan/docking kapal perikanan. (2) Pembebasan penerbitan SPB kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dari nakhoda atau pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Syahbandar di pelabuhan perikanan menerbitkan surat pembebasan SPB bagi kapal perikanan dengan menggunakan bentuk dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id