Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syahbandar di pelabuhan perikanan dapat menunda keberangkatan kapal perikanan setelah SPB diterbitkan apabila cuaca buruk. (2) Apabila dalam keadaan tertentu kapal perikanan tidak dapat meninggalkan pelabuhan perikanan, nakhoda atau pemilik kapal/ penanggung jawab perusahaan harus mengajukan permohonan penundaan keberangkatan kapal kepada syahbandar. (3) Apabila penundaan keberangkatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi 24 (dua puluh empat) jam dari waktu tolak yang telah ditetapkan, nakhoda atau pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan harus mengajukan permohonan ulang penerbitan SPB. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda