Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Setelah dituangkan dalam hasil pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(3), selanjutnya Syahbandar di pelabuhan perikanan menerbitkan SPB.
(2) SPB berlaku paling lama 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak diterbitkan.
(3) SPB hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pelayaran.
(4) Bentuk dan format SPB sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
