Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Hasil pemeriksaan administratif selanjutnya dilakukan pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan. (2) Pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memeriksa kesesuaian fisik kapal perikanan dengan dokumen sebagai dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Apabila pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai, dituangkan dalam hasil pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan. (4) Apabila pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum sesuai, Syahbandar di pelabuhan perikanan menyampaikan surat pemberitahuan kekurangan persyaratan kepada nakhoda atau pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan untuk dilengkapi. (5) Bentuk dan format hasil pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan surat pemberitahuan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII dan Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda