Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Syahbandar di pelabuhan perikanan melakukan pemeriksaan kapal perikanan, yang meliputi:
a. administratif; dan
b. teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan.
Koreksi Anda
