Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Nakhoda atau pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan untuk mendapatkan SPB harus mengajukan permohonan kepada Syahbandar di pelabuhan perikanan setelah kapal perikanan siap berlayar, dengan melampirkan persyaratan:
a. Surat Pernyataan Kesiapan Kapal Perikanan Berangkat dari nakhoda (Master Sailing Declaration); dan
b. bukti pemenuhan kewajiban kapal perikanan antara lain:
1) bukti pembayaran jasa kepelabuhanan;
2) bukti pembayaran retribusi lelang ikan;
3) bukti pembayaran jasa kebersihan kapal;
4) persetujuan Bea dan Cukai;
5) persetujuan Imigrasi;
6) persetujuan Karantina kesehatan;
7) persetujuan Karantina ikan;
8) Surat Laik Operasi Kapal Perikanan;
9) Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal;
10) Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal;
11) Perjanjian kerja laut atau daftar Nakhoda dan ABK;
12) Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan Lembar Awal; dan 13) surat penugasan pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan untuk kapal yang diwajibkan menerima pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. menyerahkan secara langsung kepada Syahbandar di pelabuhan perikanan; atau
b. mengirimkan secara elektronik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Bentuk dan format permohonan penerbitan SPB dan Surat Pernyataan Kesiapan Kapal Berangkat dari nakhoda (Master Sailing Declaration) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
