Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal perikanan yang akan meninggalkan pelabuhan perikanan, harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan pengawakan kapal perikanan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Syahbandar di pelabuhan perikanan memeriksa persyaratan pengawakan kapal perikanan dengan memeriksa kesesuaian antara nakhoda dan ABK dengan: a. dokumen identitas pelaut kapal perikanan; b. sertifikasi kompetensi nakhoda dan ABK; dan c. daftar nakhoda dan ABK.
Koreksi Anda