Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Syahbandar di pelabuhan perikanan mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim sebagai upaya mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan pelayaran.
(2) Mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim dilakukan dengan cara:
a. mengawasi nakhoda dan anak buah kapal untuk menghindari dan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal perikanan; dan
b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan.
(3) Hasil pengawasan pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilaporkan kepada kepala pelabuhan perikanan.
Koreksi Anda
