Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Syahbandar di pelabuhan perikanan memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan perikanan, dengan cara meminimalkan risiko pencemaran dan kebakaran.
(2) Syahbandar dalam memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas yang ada di pelabuhan perikanan.
(3) Syahbandar di pelabuhan perikanan yang telah memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan perikanan dituangkan dalam berita acara yang dilaporkan kepada kepala pelabuhan perikanan.
Koreksi Anda
