Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syahbandar di pelabuhan perikanan melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan sebagai tindakan awal operasi pencarian dan penyelamatan terhadap musibah pelayaran serta memberikan bantuan terhadap bencana dan musibah lainnya di pelabuhan perikanan. (2) Dalam melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan, Syahbandar di pelabuhan perikanan melakukan: a. pelaksanaan siaga bantuan pencarian dan penyelamatan secara terus menerus; b. pelaksanaan koordinasi dalam penanggulangan musibah pelayaran serta memberikan bantuan terhadap bencana dan musibah lainnya; c. pemeliharaan dan penyiapan sarana dan prasarana untuk mendukung pemberian bantuan pencarian dan penyelamatan; d. pendataan potensi bantuan pencarian dan penyelamatan; e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan bantuan pencarian dan penyelamatan. (3) Syahbandar di pelabuhan perikanan yang melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan harus membuat berita acara yang dilaporkan kepada kepala pelabuhan perikanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id