Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syahbandar di pelabuhan perikanan mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas di pelabuhan perikanan yang terkait dengan keselamatan operasional kapal perikanan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Fasilitas pelabuhan perikanan yang terkait dengan keselamatan operasional kapal perikanan, meliputi: a. dermaga; b. kolam; c. rambu-rambu alur pelayaran; d. jetty; e. mercusuar; f. menara pengawas; dan g. breakwater. (3) Hasil pengawasan kegiatan pembangunan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada kepala pelabuhan perikanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id