Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syahbandar di pelabuhan perikanan mengawasi pengisian bahan bakar terhadap kapal perikanan yang berpangkalan dan singgah di pelabuhan perikanan. (2) Pengawasan pengisian bahan bakar dilakukan dengan: a. mengawasi kesesuaian penerima dengan rekomendasi dari kepala pelabuhan perikanan; dan b. mengawasi kesesuaian jumlah dengan ukuran kapal dan kekuatan mesin.
Koreksi Anda