Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Syahbandar di pelabuhan perikanan mengawasi pengisian bahan bakar terhadap kapal perikanan yang berpangkalan dan singgah di pelabuhan perikanan.
(2) Pengawasan pengisian bahan bakar dilakukan dengan:
a. mengawasi kesesuaian penerima dengan rekomendasi dari kepala pelabuhan perikanan; dan
b. mengawasi kesesuaian jumlah dengan ukuran kapal dan kekuatan mesin.
Koreksi Anda
