Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Syahbandar di pelabuhan perikanan mengatur olah gerak dan lalu lintas kapal perikanan di pelabuhan perikanan berdasarkan permohonan dari nakhoda atau pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan.
(2) Setiap kapal yang berada di pelabuhan perikanan harus mematuhi peraturan dan melaksanakan petunjuk serta perintah Syahbandar di pelabuhan perikanan.
(3) Bagi kapal perikanan yang memasuki pelabuhan perikanan untuk tambat/labuh, Syahbandar di pelabuhan perikanan menentukan penempatan kapal perikanan di dermaga sesuai tujuannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
