Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syahbandar di pelabuhan perikanan memeriksa log book penangkapan ikan pada saat kapal perikanan bersandar/tiba di pelabuhan perikanan. (2) Pemeriksaan log book penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data kapal perikanan; b. data alat penangkapan ikan; c. data operasi penangkapan ikan; dan d. data ikan hasil tangkapan. (3) Hasil pemeriksaan log book penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kepala pelabuhan perikanan.
Koreksi Anda