Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Syahbandar di pelabuhan perikanan memeriksa log book penangkapan ikan pada saat kapal perikanan bersandar/tiba di pelabuhan perikanan.
(2) Pemeriksaan log book penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. data kapal perikanan;
b. data alat penangkapan ikan;
c. data operasi penangkapan ikan; dan
d. data ikan hasil tangkapan.
(3) Hasil pemeriksaan log book penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kepala pelabuhan perikanan.
Koreksi Anda
