Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syahbandar di pelabuhan perikanan memeriksa Perjanjian Kerja Laut antara pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan dengan nakhoda dan ABK. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Syahbandar di pelabuhan perikanan mengesahkan Perjanjian Kerja Laut setelah ditandatangani oleh pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan dengan nakhoda dan ABK. (3) Apabila pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan tidak membuat perjanjian kerja laut dengan nakhoda dan ABK, Syahbandar di pelabuhan perikanan menerbitkan daftar nakhoda dan ABK. (4) Bentuk dan format daftar nakhoda dan anak buah kapal sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id