Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terpenuhi, dalam rangka penerbitan SPB Syahbandar di pelabuhan perikanan memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan.
(2) Pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. kesesuaian alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan;
b. palka ikan dan jenis mesin pendingin;
c. Stiker barcode;
d. kelaikan kapal perikanan dan teknis permesinan;
e. peralatan pencegahan pencemaran;
f. alat komunikasi;
g. peralatan navigasi;
h. peta dan perlengkapannya;
i. alat keselamatan;
j. alat pemadam kebakaran; dan
k. tanda pengenal kapal perikanan.
(3) Hasil pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5).
(4) Bentuk dan format laporan hasil pemeriksaan kapal perikanan berbendera asing sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
