Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syahbandar di pelabuhan perikanan menerbitkan surat tanda bukti lapor keberangkatan kapal perikanan setelah nakhoda menyerahkan dokumen kapal perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan dinyatakan lengkap dan sah. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Bentuk dan format surat tanda bukti lapor keberangkatan kapal perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda