Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Syahbandar di pelabuhan perikanan mengatur keberangkatan kapal perikanan berdasarkan pemberitahuan rencana keberangkatan kapal perikanan dari nakhoda atau pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan.
(2) Nakhoda atau pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan memberitahukan rencana keberangkatan kapal perikanan kepada Syahbandar di pelabuhan perikanan dengan mengajukan surat pemberitahuan rencana keberangkatan kapal perikanan.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lama 24 (dua puluh empat) jam bagi kapal perikanan berbendera asing atau 2 (dua) jam bagi kapal perikanan berbendera INDONESIA sebelum kapal perikanan meninggalkan pelabuhan perikanan.
(4) Syahbandar di pelabuhan perikanan setelah menerima pemberitahuan rencana keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal perikanan, yang meliputi:
a. bukti pembayaran jasa kepelabuhanan;
b. bukti pembayaran retribusi lelang ikan;
c. bukti pembayaran jasa kebersihan kapal;
d. Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal; dan
e. Lembar awal-Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan bagi kapal perikanan berukuran diatas 20 GT.
(5) Bentuk dan format surat pemberitahuan rencana keberangkatan kapal perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
