Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syahbandar di pelabuhan perikanan menerbitkan surat tanda bukti lapor kedatangan kapal perikanan setelah dokumen kapal perikanan dinyatakan lengkap dan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (2) Bentuk dan format surat tanda bukti lapor kedatangan kapal perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda