Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Syahbandar di pelabuhan perikanan menerbitkan surat tanda bukti lapor kedatangan kapal perikanan setelah dokumen kapal perikanan dinyatakan lengkap dan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(2) Bentuk dan format surat tanda bukti lapor kedatangan kapal perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
