Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id