Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
