Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Terhadap kapal perikanan berbendera asing yang akan memasuki atau meninggalkan kawasan pelabuhan, mengikuti ketentuan Port State Measures (PSM).
Koreksi Anda
