Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap kapal perikanan berbendera asing yang akan memasuki atau meninggalkan kawasan pelabuhan, mengikuti ketentuan Port State Measures (PSM).
Koreksi Anda