Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SPB untuk kapal perikanan yang dimiliki oleh nelayan kecil dilakukan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan dengan melampirkan bukti pencatatan kapal perikanan. (2) SPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id