Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SPB untuk kapal perikanan yang dimiliki oleh nelayan kecil dilakukan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan dengan melampirkan bukti pencatatan kapal perikanan.
(2) SPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan.
Koreksi Anda
