Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Syahbandar di pelabuhan perikanan dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dibantu oleh petugas kesyahbandaran sesuai dengan kebutuhan.
(2) Petugas Kesyahbandaran di pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri dari:
a. Petugas Pemeriksa Administrasi dan Fisik Kapal Perikanan;
b. Petugas Pengatur Kedatangan, Penempatan dan Keberangkatan Kapal Perikanan;
c. Operator Radio;
d. Operator pemanduan;
e. Petugas log book penangkapan ikan;
f. Petugas Sertifikasi Ikan Hasil Tangkapan; dan/atau
g. Petugas Administrasi Kesyahbandaran di pelabuhan perikanan.
Koreksi Anda
