Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syahbandar di pelabuhan perikanan dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dibantu oleh petugas kesyahbandaran sesuai dengan kebutuhan. (2) Petugas Kesyahbandaran di pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri dari: a. Petugas Pemeriksa Administrasi dan Fisik Kapal Perikanan; b. Petugas Pengatur Kedatangan, Penempatan dan Keberangkatan Kapal Perikanan; c. Operator Radio; d. Operator pemanduan; e. Petugas log book penangkapan ikan; f. Petugas Sertifikasi Ikan Hasil Tangkapan; dan/atau g. Petugas Administrasi Kesyahbandaran di pelabuhan perikanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id