Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Syahbandar di pelabuhan perikanan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya didukung sarana dan prasarana fungsional.
(2) Sarana fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. kapal kesyahbandaran di pelabuhan perikanan;
b. kendaraan operasional syahbandar di pelabuhan perikanan;
c. alat pemadam kebakaran;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. alat selam;
e. senter kedap air;
f. alat dokumentasi;
g. radio komunikasi;
h. perahu karet;
i. baju pelampung (life jacket); dan/atau
j. teropong.
(3) Prasarana fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa kantor atau pos kesyahbandaran.
Koreksi Anda
