Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syahbandar di pelabuhan perikanan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya didukung sarana dan prasarana fungsional. (2) Sarana fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. kapal kesyahbandaran di pelabuhan perikanan; b. kendaraan operasional syahbandar di pelabuhan perikanan; c. alat pemadam kebakaran; www.djpp.kemenkumham.go.id d. alat selam; e. senter kedap air; f. alat dokumentasi; g. radio komunikasi; h. perahu karet; i. baju pelampung (life jacket); dan/atau j. teropong. (3) Prasarana fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa kantor atau pos kesyahbandaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id