Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Syahbandar di pelabuhan perikanan mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengatur kedatangan kapal perikanan;
b. memeriksa ulang kelengkapan dokumen kapal perikanan;
c. menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan;
d. mengatur keberangkatan kapal perikanan;
e. menerbitkan Surat Tanda Bukti Keberangkatan Kapal Perikanan;
f. menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar;
g. memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan dan memeriksa alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan;
h. memeriksa dan mengesahkan perjanjian kerja laut;
i. memeriksa log book penangkapan ikan;
j. mengatur olah gerak dan lalu lintas kapal perikanan di pelabuhan perikanan;
k. mengawasi pemanduan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
l. mengawasi pengisian bahan bakar;
m. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan perikanan;
n. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
o. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan perikanan;
p. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim;
q. memeriksa pemenuhan persyaratan pengawakan kapal perikanan;
dan
r. memeriksa sertifikat ikan hasil tangkapan.
Koreksi Anda
