Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syahbandar di pelabuhan perikanan mempunyai tugas dan wewenang: a. mengatur kedatangan kapal perikanan; b. memeriksa ulang kelengkapan dokumen kapal perikanan; c. menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan; d. mengatur keberangkatan kapal perikanan; e. menerbitkan Surat Tanda Bukti Keberangkatan Kapal Perikanan; f. menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar; g. memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan dan memeriksa alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan; h. memeriksa dan mengesahkan perjanjian kerja laut; i. memeriksa log book penangkapan ikan; j. mengatur olah gerak dan lalu lintas kapal perikanan di pelabuhan perikanan; k. mengawasi pemanduan; www.djpp.kemenkumham.go.id l. mengawasi pengisian bahan bakar; m. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan perikanan; n. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan; o. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan perikanan; p. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim; q. memeriksa pemenuhan persyaratan pengawakan kapal perikanan; dan r. memeriksa sertifikat ikan hasil tangkapan.
Koreksi Anda