Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Syahbandar di pelabuhan perikanan ditempatkan dan ditugaskan di pelabuhan perikanan dengan mempertimbangkan:
a. usulan dari:
1) kepala pelabuhan perikanan untuk pelabuhan perikanan Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan pelabuhan perikanan swasta; atau 2) kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota untuk pelabuhan perikanan Unit Pelaksana Teknis Daerah provinsi atau kabupaten/kota;
b. masa kerja di bidang kesyahbandaran paling singkat selama 3 (tiga) bulan;
c. mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
d. kebutuhan pelayanan kesyahbandaran; dan
e. ketersediaan sarana dan prasarana fungsional.
(2) Syahbandar di pelabuhan perikanan ditempatkan dan ditugaskan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
