Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syahbandar di pelabuhan perikanan diangkat setelah memiliki surat keterangan tanda lulus pendidikan dan pelatihan kesyahbandaran. (2) Syahbandar di pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Menteri yang membidangi urusan Pelayaran atas usulan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda