Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Pengangkatan dan penempatan; b. Tugas dan wewenang; c. Pelaksanaan tugas dan wewenang; d. Identitas, sarana dan prasarana fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id