Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Pengangkatan dan penempatan;
b. Tugas dan wewenang;
c. Pelaksanaan tugas dan wewenang;
d. Identitas, sarana dan prasarana fungsional.
Koreksi Anda
