Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
2. Kesyahbandaran di pelabuhan perikanan adalah pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di pelabuhan perikanan untuk menjamin keamanan dan keselamatan operasional kapal perikanan.
3. Syahbandar di pelabuhan perikanan adalah pejabat pemerintah yang ditempatkan secara khusus di pelabuhan perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran.
4. Log Book Penangkapan Ikan adalah laporan harian tertulis nakhoda mengenai kegiatan penangkapan ikan.
5. Kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi www.djpp.kemenkumham.go.id
penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/ekplorasi perikanan.
6. Keselamatan Pelayaran adalah rangkaian tindakan pemeriksaan terhadap kelaiklautan kapal, laik tangkap dan laik simpan yang dinyatakan dengan dokumen kapal.
7. Perjanjian Kerja Laut adalah perjanjian antara pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan dengan nakhoda dan anak buah kapal baik yang dilakukan perorangan maupun secara kolektif yang disahkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan.
8. Surat Persetujuan Berlayar, yang selanjutnya disingkat SPB, adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan kepada setiap kapal perikanan yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan perikanan setelah kapal perikanan memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, laik tangkap, dan laik simpan.
9. Petugas Kesyahbandaran di pelabuhan perikanan adalah petugas yang ditempatkan di pelabuhan perikanan untuk membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Syahbandar di pelabuhan perikanan.
10. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
Koreksi Anda
